Untuk kelengkapan secara legal hukum perawat yang bekerja di Rumah Sakit Islam Pati disamping mempunyai SIP(surat ijin perawat) juga harus mempunyai SIK (surat ijin kerja) maka nama-nama perawat seluruh RSI Pati yang sampai saat ini yang belum mempunyai surat ijin kerja terdapat pada link download berikut, silahkan didownload:
http://www.ziddu.com/download/19219440/PersyaratanSIK.docx.html
Untuk bisa diterima di PPNI Kabupaten pati harus memenuhi rekomendasi dari Diretur dan PPNI komisariat RSI Pati untuk formatnya silahkan download di link berikut:
http://www.ziddu.com/download/19219441/SURATREKOMENDASI.docx.html
Posted oleh Bidang Keperawatan RSI Pati
|













